header ads

Pemkab Kediri Terbitkan Edaran Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan Saat Corona

INFOKEDIRIRAYA.COM - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI No. 6 Tahun 2020, Bupati Kediri menerbitkan surat edaran dengan Nomor 450/1161/418/2020 tentang pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadhan 1441 Hijriah untuk warga muslim di tengah pandemi covid-19 di Kabupaten Kediri pada khususnya.

Rapat yang digelar melalui video conference dan mengikutsertakan tokoh agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kediri pada Rabu (22/4/2020) tersebut ada lima poin terkait pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadhan tahun ini, diantaranya:
  1. Kegiatan shalat taraweh dilakukan di rumah baik secara individu atau berjamaah dengan keluarga
  2. Tidak mengadakan buka puasa bersama, baik dilaksanakan oleh lembaga pemerintahan, swasta, ataupun kelompok masyarakat.
  3. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan untuk sementara ditiadakan.
  4. Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
  5. Membayarkan zakat harta segera sebelum puasa Ramadhan 1441 Hijriah dan penyaluran zakat (Harta/Fitrah) tidak melalui pengumpulan orang.

Dalam Surat Edaran tersebut juga ditambahkan agar himbauan di atas hendaknya dipatuhi oleh masyarakat Kabupaten Kediri, kecuali sudah ada pencabutan darurat covid-19 oleh pemerintah.

Post a Comment

0 Comments