INFOKEDIRIRAYA.COM - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI No. 6 Tahun 2020, Bupati Kediri menerbitkan surat edaran dengan Nomor 450/1161/418/2020 tentang pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadhan 1441 Hijriah untuk warga muslim di tengah pandemi covid-19 di Kabupaten Kediri pada khususnya.
Rapat yang digelar melalui video conference dan mengikutsertakan tokoh agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kediri pada Rabu (22/4/2020) tersebut ada lima poin terkait pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadhan tahun ini, diantaranya:
Dalam Surat Edaran tersebut juga ditambahkan agar himbauan di atas hendaknya dipatuhi oleh masyarakat Kabupaten Kediri, kecuali sudah ada pencabutan darurat covid-19 oleh pemerintah.
Rapat yang digelar melalui video conference dan mengikutsertakan tokoh agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kediri pada Rabu (22/4/2020) tersebut ada lima poin terkait pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadhan tahun ini, diantaranya:
- Kegiatan shalat taraweh dilakukan di rumah baik secara individu atau berjamaah dengan keluarga
- Tidak mengadakan buka puasa bersama, baik dilaksanakan oleh lembaga pemerintahan, swasta, ataupun kelompok masyarakat.
- Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan untuk sementara ditiadakan.
- Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
- Membayarkan zakat harta segera sebelum puasa Ramadhan 1441 Hijriah dan penyaluran zakat (Harta/Fitrah) tidak melalui pengumpulan orang.
Dalam Surat Edaran tersebut juga ditambahkan agar himbauan di atas hendaknya dipatuhi oleh masyarakat Kabupaten Kediri, kecuali sudah ada pencabutan darurat covid-19 oleh pemerintah.
0 Comments