INFOKEDIRIRAYA.COM - Presiden Joko Widodo telah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat saat Pandemi Covid-19. Anggaran tersebut diambil dari dana desa masing-masing wilayah.
Masyarakat harus mengetahui beberapa poin penting terkait pencairan dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai berikut:
Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Kriteria masyarakat yang berhak menerima BLT yakni warga miskin di desa yang mata pencahariannya hilang akibat pandemi covid-19 dan bisa dicek di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Kemudian warga juga tidak pernah menerima bantuan perlindungan sosial lainnya dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, hingga BLT Sembako untuk masyarakat miskin di Jabodetabek.
Mekanisme Pendataan Keluarga Penerima BLT Dana Desa
Pendataan awal dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 yang dibentuk di desanya masing-masing. Setelah itu ada basis pendataan di tingkat RT dan RT. Kemudian dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus dengan agenda Validasi, Finalisasi, dan Penetapan data KK calon penerima BLT Dana Desa.
Sebelum diserahkan atau dilaporkan ke Bupati/Walikota, legalitas dokumen calon penerima BLT Dana Desa ditandatangani oleh Kepala Desa. Terakhir, Bupati atau Walikota mengesahkan data calon penerima BLT Dana Desa paling lambat 5 hari kerja sejak tanggal diterima.
Masyarakat Menerima Bantuan Rp. 600.000 Selama Tiga Bulan
Pemerintah RI menargetkan penyaluran BLT dana desa dengan besaran manfaat yang diterima masyarakat sejumlah Rp. 600.000/KK per bulan selama tiga bulan dan dimulai pada bulan April 2020. Total anggaran yang disiapkan pemerintah senilai Rp. 22,4 trilliun.
Besaran Anggaran Masing-Masing Desa Dilihat Dari Total Alokasi Dana Desa Yang Didapat
Apabila desa mempunyai anggaran dana desa dibawah Rp. 800 juta, maka 25% akan dimanfaatkan sebagai BLT dana desa. Kemudian jika desa mempunyai anggaran Rp. 800 juta - Rp. 1,2 milliar, maka 30% anggaran akan dialokasikan untuk BLT dana desa. Selanjutnya untuk desa yang mempunyai anggaran diatas Rp. 1,2 milliar, maka besarannya yakni 35%.
Warga Yang Tidak Memiliki NIK/KTP Bisa Mendapatkan BLT Dana Desa
Pemerintah RI telah memastikan bahwa masyarakat di desa yang tidak atau belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK/KTP) tetap bisa mendapatkan BLT dana desa. Ketika warga tidak atau belum mempunyai NIK maka tidak harus dipaksakan untuk mengurus NIK terlebih dahulu untuk mendapat BLT Dana Desa, tetapi mereka tetap dicatat dan alamat di tuliskan secara detail dan lengkap sebagai bahan pertanggung jawaban. Namun harus tetap merujuk kepada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk mengetahui masyarakat tersebut sudah mendapatkan bantuan sosial (Bansos) atau belum.
Kepala Daerah Dilarang Mempersulit Pencairan BLT Dana Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Abdul Halim Iskandar meminta kepada seluruh kepala daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota tidak mempersulit pencairan dan penyaluran BLT Dana Desa di wilayahnya masing-masing. Ia menambahkan bahwa hal ini sudah menyangkut urusan kemanusiaan, diharapkan kepala daerah menempatkan urusan kemanusiaan diatas segalanya.
0 Comments