INFOKEDIRIRAYA.COM - Pemerintah Kota Kediri menerapkan pelaksanaan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai senin tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021. PPKM ini seperti pembatasan sosial bersekla besar (PSBB) yang sebelumnya telah diterapkan pemerintah.
PPKM ini ditujukan untuk membatasi sejumlah aktivitas dari bekerja, beribadah, bersekolah hingga pariwisata. Wali Kota Kediri kembali mengundang pihak pengusaha restaurant&cafe, hotel, pusat perbelanjaan atau mall untuk mendiskusikan aturan baru yang telah ditetapkan dalam hal pembatasan kegiatan masyarakat.
Abdullah Abu Bakar menyampaikan beberapa kebijakan seperti kapasitas pengunjung, jam oprasional, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya untuk ditunda sementara. Aturan terbaru mall boleh buka tapi dibatasi sampai jam 19.00 WIB. Untuk pengunjung tempat makan, hotel, pasar modern dan pusat perbelanjaan lainnya dibatasi hingga 25% pengunjung. Dan disarankan untuk masyarakat yang membeli makan untuk dibawa pulang saja. Demi menjaga protokol kesehatan untuk mengurangi bahaya virus yang semakin meningkat penyebarannya.
Menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Hal ini juga berlaku untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang harus dilakukan secara daring/online saja.
Kondisi di pertengahan Januari benar-benar harus dijaga agar tidak terjadi lonjakan kasus karena baru saja libur natal dan tahun baru. Berdasarkan pengalaman, seusai libur besar terjadi kenaikan kasus hingga 30%.
Dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang telah ditetapkan pemerintah pusat ini, ada 4 parameter yang mengharuskan suatu daerah menerapkan PPKM yaitu tingkat kematian diatas tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan diatas rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif diatas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi diatas 70%.
Sementara itu, Fauzan Adima selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri menjelaskan Kota Kediri sudah memenuhi 2 parameter yang mengharuskan untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yaitu tingkat keterisian rumah sakit dan kasus kematian.
0 Comments