![]() |
Source: realita.co |
INFOKEDIRIRAYA.COM - Buntut dari video viral pesta ulang tahun Gubernur Jatim, Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi melaporkan Khofifah Indar Parawangsa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Perwakilan Arek Aktivis 98 Tangi, Roni Agustinus, mengatakan bahwa pesta ulang tahun itu sudah jelas melanggar protokol kesehatan. Karena digelar dengan menghadirkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan.
"Pelanggaran protokol kesehatan ini harus diproses secara hukum dan tidak ada pembedaan baik penjabat masyarakat dan lain sebagainya," kata Roni.
"Jadi sama seperti masyarakat yang lain, ketika melakukan kegiatan kemasyarakatan juga dibubarkan dan diproses secara hukum. Jadi kami juga meminta persamaan kedudukan di depan hukum," kata Roni. Dikutip dari cnnindonesia.com
Selain Roni, Laporan juga dilayangkan oleh Advokat Muhammad Soleh, menyebut pelaporan juga dilakukan terhadap Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Pelaksana Harian (Plh.) Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono. Soleh mengatakan pesta yang digelar Khofifah dan jajarannya itu bertentangan dengan anjuran pemerintah tentang penanganan pandemi Covid-19 dan protokol kesehatan karena menghadirkan banyak orang.
Pesta ulang tahun Khofifah itu pun menurutnya adalah sebuah pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan. Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
"Hukum diberlakukan untuk semua orang, tentu pejabat ketika melanggar sanksinya harus lebih berat dibanding orang biasa. Oleh karenanya kepolisian harus mengusut dugaan pelanggaran dalam kasus pesta ulang tahun Khofifah," pungkas dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan-laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan mendalami kasus itu dan menindaklanjutinya.
"Pada hari ini, ada dari LSM yang melaporkan ke SPKT Polda Jatim, laporan tersebut akan kami dalami dan kami tindak lanjuti tentang pelanggaran prokes," pungkas dia.
0 Comments