INFOKEDIRIRAYA.COM - Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro kembali membuka pendaftaran bantuan pemerintah bagi para wirausaha di tahun 2021 ini.
Adapun berbagai syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi oleh para pemohon adalah sebagai berikut:
1. Usaha milik perorangan
2. Informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktifitas usaha
3. Memiliki NIK (KTP Kab. Kediri)
4. Usia max. 45 tahun
5. Memiliki rekening masih aktif atas nama sendiri
6. Memiliki NPWP
7. Memiliki legalitas usaha (NIB/SKDU)
8. Pendidikan min. SLTP (Fotocopi IJazah)
9. Memiliki sertifikat pelatihan sesuai bidang usahanya / pelatihan kewirausahaan paling lambat 2 tahun
10. Belum pernah menerima program bantuan pemerintah lainnya (dibuktikan surat pernyataan)
11. Rekomendasi dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Kediri
12. Tidak berstatus sebagai PNS, TNI, Polri, BUMN/BUMD
13. Surat keterangan penyandang disabilitas dari instansi yang berwenang (Bagi Disabilitas)
Pemohon dapat mengirimkan berkas atau proposal rangkap 3 paling lambat 4 Juni 2021 ke Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri, Jl. Soekarno-Hatta No. 10 Kediri - (0354) 680968
Form proposal pendaftaran dapat diakses melalui link berikut:
http://bit.ly/FormProposalBBW2021
Petunjuk pelaksanaan BBW2021:
http://bit.ly/InformasiBBW2021
Untuk informasi lebih lengkap bisa menghubungi nomer dibawah ini:
08135973773 (Andreas)
085784866445 (Autat)
0 Comments