header ads

Aturan PPKM Diperketat, Mal Harus Tutup Jam 5 Sore

INFOKEDIRIRAYA - Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal akan tutup lebih cepat yaitu hanya sampai jam 17.00, hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.

     Source: minews.id

“Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini aja dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away ini dibatasi sampai pukul 20.00, ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari kemendagri yang sudah di pedomani sampai dengan hari ini,” katanya dalam dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual, Senin (28/6/2021).

Pembatasan-pembatasan ini dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya Covid ini tidak semakin menyebar. Di mana dalam satu hari sudah tembus di atas 21.000 kasus.

"Dalam satu hari Indonesia bisa mencetak angka kasus di atas 21.000. Angka harus membuat semua pihak harus bekerja extra ordinary untuk menghadapi situasi secara kongkrit. Maka dari itu, sesuai dengan amat Presiden, PPKM Mikro ini perlu kita implementasikan bersama," tandas Ganip.

Diketahui, per tanggal 28 juni 2021 pandemi COVID-19 telah menginfeksi 2.135.998 orang Indonesia, kini masih terdapat 218.476 kasus aktif, 1.859.961 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 57.561 jiwa meninggal.

Post a Comment

0 Comments