header ads

Jadi Gelandangan di Indonesia Bisa Kena Denda Rp 1 Juta

INFOKEDIRIRAYA.COM - Dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diatur soal orang yang bergelandangan.

               Source: detik.news.com

Dalam Pasal 431, mereka akan didenda maksimal Rp1 juta.

"Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Maksimal Rp 1 juta)," bunyi Pasal 431 dalam draf RKUHP dikutip dari Tribunnews.com.

Ancaman ini jauh di bawah ancaman dalam KUHP saat ini yang mengancam 3 bulan penjara.

Pasal 505 KUHP berbunyi:

1. Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

2. Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Post a Comment

0 Comments