INFOKEDIRIRAYA.COM - Pemerintah Indonesia berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang sembilan bahan pokok alias sembako.
Source: MakassartodayPengenaan pajak itu diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 yang dikutip dari CNNIndonesia.com.
Sebelumnya, sembako adalah obyek yang tidak dikenakan pajak, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan 116/PMK.010/2017, yang berbunyi bahwa barang kebutuhan pokok itu adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, ubi-ubian, sayur-sayuran, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.
Lalu, apa saja daftar sembako yang akan dikenakan PPN?
Berikut Daftarnya:
Beras dan gabah
Jagung
Sagu
Kedelai
Garam konsumsi
Daging
Telur
Susu
Buah-buahan
Sayur-sayuran
Ubi-ubian
Bumbu-bumbuan
gula konsumsi
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan, belum ada keputusan final terkait pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako.
"Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini rancangan mengenai tarif PPN masih menunggu pembahasan, " kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, dikutip dari Kompas TV.
0 Comments