header ads

Pemerintah Indonesia Berencana Mengenakan Pajak Pada Sembako

INFOKEDIRIRAYA.COM - Pemerintah Indonesia berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang sembilan bahan pokok alias sembako.

              Source: Makassartoday

Pengenaan pajak itu diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 yang dikutip dari CNNIndonesia.com.

Sebelumnya, sembako adalah obyek yang tidak dikenakan pajak, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan 116/PMK.010/2017, yang berbunyi bahwa barang kebutuhan pokok itu adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, ubi-ubian, sayur-sayuran, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Lalu, apa saja daftar sembako yang akan dikenakan PPN?

Berikut Daftarnya:

Beras dan gabah

Jagung

Sagu

Kedelai

Garam konsumsi

Daging

Telur

Susu

Buah-buahan

Sayur-sayuran

Ubi-ubian

Bumbu-bumbuan

gula konsumsi

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan, belum ada keputusan final terkait pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako. 

"Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini rancangan mengenai tarif PPN masih menunggu pembahasan, " kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, dikutip dari Kompas TV.

Post a Comment

0 Comments