header ads

Pemerintah Resmi Memberlakukan PPKM Mikro, Begini Aturan Terbarunya

INFOKEDIRIRAYA.COM - Pemerintah memperkuat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.

Hal itu disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KCPPEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual seusai rapat terbatas, Senin (21/6/2021).

Airlangga menyebut bahwa penguatan PPKM mikro merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto (balinews.id)

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM mikro,” kata Airlangga, Senin (21/6/2021).

Berikut aturan lengkapnya:

Kegiatan Perkantoran

Kegiatan perkantoran menerapkan WFH 75% untuk zona merah sedangkan di zona lainnya hanya 50%.


Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar di zona merah dilakukan secara daring sedangkan di zona lainnya sesuai pengaturan dari kemendikbudristek dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.


Sektor Esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sektor yang termasuk esensial termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, obyek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.


Restoran/Tempat Makan/Kafe

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:

Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas dan hanya sampai dengan pukul 20.00

Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran dan harus menerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pusat perbelanjaan, mal, pasar,

dan pusat perdagangan dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Dengan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas


Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.


Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

Untuk di zona Merah: sementara ditiadakan sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag).

Zona Lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.


Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

Untuk di zona Merah sementara ditutup sampai dinyatakan aman

Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.


Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diberlakukan ketentuan:

Untuk di zona Merah sementara ditutup sampai dinyatakan aman.

Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.


Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring

Untuk di zona Merah sementara ditutup sampai dinyatakan aman.

Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.


Transportasi Umum

Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa atau rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Post a Comment

0 Comments