header ads

Menteri Agama: Tak Ada Pembagian Kupon Kurban dan Takbir Keliling

INFOKEDIRIRAYA.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan sejumlah aturan Idul Adha di masa PPKM Darurat pandemi Covid-19.

    Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.         ANTARA/HO Kementerian Agama

Salat Id di masjid ditiadakan, begitu pula tempat ibadah semua agama yang termasuk dalam zona PPKM Darurat ditutup.

“Saya juga perlu sampaikan karena tempat ibadah itu bukan tempat ibadah umat Islam saja, bukan hanya masjid dan mushala, tentu ada tempat ibadah untuk agama lain,” tegasnya.

Proses penyembelihan kurban dilakukan di tempat terbuka dengan pembatasan dan hanya boleh disaksikan oleh mereka yang berkurban.

“Kita akan atur penyembelihan hewan qurban itu di tempat yang terbuka dan dibatasi, dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan qurban saja,” jelas Menag Yaqut, Jumat (2/7/2021).

Untuk menghindari kerumunan, daging kurban tidak dibagikan langsung di lokasi penyembelihan, melainkan diantar ke rumah warga yang berhak. 

“Daging kurban biasanya pembagiannya sering mengundang kerumunan dengan membagi kupon kita sudah atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumahnya masing-masing,” ujarnya.

Jadi, tahun ini tidak ada pembagian kupon daging kurban karena warga cukup menunggu di rumah saja.

Selama penerapan PPKM Darurat Pemerintah melarang adanya takbiran, baik di masjid atau keliling. Menag Yaqut menyarankan proses takbiran dilakukan di rumah saja.

"Takbiran kita larang di zona PPKM darurat dilarang, ada takbiran keliling, arak-arakan, baik jalan kaki maupun arak-arakan di dalam masjid, juga ditiadakan, takbiran di rumah masing-masing,” ujarnya.



Post a Comment

0 Comments