INFOKEDIRIRAYA.COM - Petugas gabungan melakukan penyekatan di tiga titik wilayah Kabupaten Kediri pada Sabtu malam. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, yang berlaku mulai Sabtu, 3 Juli 2021 hingga Selasa, 20 Juli 2021.
Foto: Instagram story @oktafikriiKompol Didik Warsianto S. H. Kabag Ops Polres Kediri mengatakan, tiga titik yang dilakukan penyekatan berada di Kandangan perbatasan Kediri-Malang, jalan PB Sudirman Pare mulai dari Ringin Budho hingga Tugu Garuda, dan di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG). Untuk penutupan jalan ke arah SLG dilakukan di sejumlah titik, diantaranya di depan RM Taliwang yang dari arah Pare, simpang empat Dragon dari arah Pagu, simpang empat Paron dari arah Kediri kota, dan selatan SLG dari arah Plosoklaten dan Pesantren.
Kompol Didik menambahkan petugas di pos-pos penyekatan akan untuk memutar balik kendaraan jika pengendara, yang memasuki wilayah Kediri, tidak membawa surat bebas Covid-19 atau surat telah melakukan vaksinasi. Selain itu mengikuti aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, untuk pelaku usaha diperbolehkan menerima pelanggan hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 25%, lalu pukul 17.00 - 20.00 WIB di tempat makan hanya diberlakukan take away atau dibungkus, dan tepat pukul 20.00 WIB seluruh tempat usaha tutup.
0 Comments