INFOKEDIRIRAYA.COM - Kemenang menggeser tanggal merah atau hari libur nasional 1 Muharram menjadi tanggal 11 Agustus 2021.Meski begitu Kemenag memastikan, Tahun Baru Islam tetap jatuh pada 1 Muharram 1443 H atau pada 10 Agustus 2021.
Ilustrasi cuti.(Shutterstock)
"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 masehi," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (5/8/2021).
Kamaruddin menjelaskan, kebijakan pergeseran hari libur Tahun Baru Islam dari 10 Agustus 2021 menjadi 11 Agustus 2021 sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata dia.
Pergeseran hari libur tanggal merah ini sesuai dengan SKB 3 menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Selain pergeseran hari libur Tahun Baru Islam, Pemerintah juga mengubah hari libur lainnya, yaitu Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021.
0 Comments