Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat harta kekayaan pejabat mengalami kenaikan 70,3 persen selama pandemi Covid-19.
Source Foto/dok.SINDOnewsDikutip dari Indozone Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut, laporan didapat usai pihaknya melakukan analisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2019-2020.
"Kita amati juga selama pandemi, setahun terakhir ini, secara umum penyelenggara negara 70,3 persen hartanya bertambah," kata Pahala, Selasa (7/9).
Penyebab harta seorang pejabat bisa naik, diantaranya penambahan aset, penjualan aset, harta yang baru dilaporkan dan pelunasan pinjaman.
Pejabat di instansi kementerian dan DPR mengalami kenaikan paling banyak yang angkanya mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Namun tak sedikit juga pejabat yang hartanya mengalami penurunan. Penurunan paling banyak terlihat pada pejabat yang bekerja di tingkat kabupaten kota.
Kenaikan harta tak melulu soal pejabat yang korupsi, karena bisa jadi kenaikan tersebut karena adanya apresiasi dari nilai aset.
Namun, KPK juga tetap mengawasi adanya kenaikan harta karena pemberian. Jika seorang pejabat dengan rutin menerima pemberian, maka hartanya harus dipertanyakan.
0 Comments