header ads

Polisi Ungkas Modus Kejahatan Seksual Lewat Game Online Free Fire

INFOKEDIRIRAYA.COM - Pemuda berinisial S alias Reza,  21 tahun di Kalimantan Timur ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri karena melakukan kejahatan seksual melalui game Online Free Fire.

            Foto: Humas Mabes Polri

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Reinhard Hutagaol menyampaikan, penangkapan ini diawali dengan adannya surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bernomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.

Reinhard menyebut, tersangka S memulai aksinya lewat berkenalan dengan salah satu korban berinisial D melalui game online “Free Fire” dengan nama akun Reza.

Korban diperdaya oleh pelaku dengan diiming-imingi diamond atau DM jika mau memberikan nomor WhatsApp. 

"Tersangka mengiming-imingi atau merayu akan memberikan Diamond, yaitu alat tukar premium, yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item ekslusif kepada korban," ucap Reinhard.

Dari situ, pelaku lantas mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks atau VCS. Jika korban menolak mengirimkan video telanjang atau VCS diancam oleh pelaku. Pelaku mengancam akan menghapus akun game online korban sehingga korban pun terpaksa menuruti keinginan pelaku.

Reinhard juga menyebut, tersangka S ini sudah melakukan kejahatan seksual dengan menggunakan modus ini kepada 11 anak perempuan dengan umur 9-17 yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

Post a Comment

0 Comments