INFOKEDIRIRAYA.COM - Menyikapi banyaknya aduan terkait kesalahan pada sistem penilaian, Bupati Kediri Mas Dhito langsung menghentikan sementara proses ujian perangkat desa yang akan dilakukan 16 Desember mendatang.
Setidaknya ada 7 Kecamatan, 61 Desa , serta 114 lowongan jabatan perangkat desa yang akan dihentikan sementara proses pelaksanaan pengisian perangkat desa.
“Menghentikan sementara pelaksanaan pengisian perangkat desa yang akan direncanakan pada tanggal 16 Desember 2021 yang terdiri dari 7 Kecamatan, 61 Desa, serta 114 lowongan jabatan perangkat desa,” Ujar Bupati yang kerap disapa Mas Dhito Senin (14/12/21) siang.
Mas Bup menekankan, dalam proses pengangkatan perangkat harus berazaskan transparansi dan akuntabilitas, hal itu mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021.
0 Comments