INFOKEDIRIRAYA.COM - Mas Dhito serius soal brantas korupsi. Hal itu terbukti dari salah satu perbup yang dibuatnya. Tertuang pada perbup nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan pemkab.
Dalam Perbup itu diatur bahwa setiap pejabat atau pegawai di lingkungan Pemkab Kediri wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dalam hal ini, Inspektorat ditunjuk sebagai Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).
Dalam Perbup itu juga diatur tentang perlindungan terhadap pelapor baik dari segi hukum, perlakuan diskriminatif, ancaman fisik atau psikis karena melaporkan gratifikasi.
0 Comments