INFOKEDIRIRAYA.COM - Menindaklanjuti kebijakan Mas Dhito terkait pelanggaran pengisian perangkat desa, Inspektorat gerak cepat dengan mengumpulkan bukti-bukti dari desa Ngampel. Kemudian inspektorat mendatangi pihak ketiga selaku tim penguji.
"Informasi dari desa kita kumpulkan untuk kita klarifikasi ke pihak ketiga (tim penguji)", ujar Wirawan (Plt) Kepala Inspektorat Kab. Kediri.
Terkait banyaknya kesamaan nilai ujian tulis peserta yakni 63,34, diakui Wirawan masih perlu diketahui sumbernya. Sebab, perhitungan hingga ketemu hasil 63,34 itu perlu dipertanyakan. Bilamana ada dugaan kecurangan secara sistematis, tak menutup kemungkinan pengungkapan kasus itu akan meluas.
0 Comments