INFOKEDIRIRAYA.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan terkait syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Disebutkan jika nama warga yang tertera di identitas Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP tidak boleh terdiri dari 1 kata saja, tetapi paling sedikit adalah 2 kata.
Aturan yang terdiri dari 9 pasal itu telah ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
Dalam pasal 4 ayat (2) disebutkan beberapa poin yang berkaitan dengan kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Di antaranya:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, dan yang terakhir adalah jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang saat ini memiliki nama hanya terdiri dari satu kata saja?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan,
"Bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 Tahun 2022 maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (23/5/2022).
Namun, penulisan nama dua kata di E-KTP sifatnya imbauan, satu kata boleh.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, aturan penulisan nama menggunakan dua suku kata pada dokumen kependudukan sifatnya imbauan.
"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan dan diimbau untuk minimal menggunakan dua kata," ujar Zudan dikutip dari kompas.com.
0 Comments